UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG PERFILMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa . . .
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Perfilman . . .
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.
Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah . . .
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2 Perfilman berasaskan:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
kemanusiaan;
bhinneka tunggal ika;
keadilan;
manfaat;
kepastian hukum;
kebersamaan;
kemitraan; dan
kebajikan.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3 Perfilman bertujuan:
terbinanya akhlak mulia;
terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
terpeliharanya . . .
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4 Perfilman mempunyai fungsi:
budaya;
pendidikan;
hiburan;
informasi;
pendorong karya kreatif; dan
ekonomi.
BAB III
KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
menonjolkan pornografi;
memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai- nilai agama;
mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pasal 7
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film:
untuk penonton semua umur;
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 8
Kegiatan perfilman meliputi:
pembuatan film;
jasa teknik film;
pengedaran film;
pertunjukan . . .
pertunjukan film;
apresiasi film; dan
pengarsipan film.
Usaha perfilman meliputi:
pembuatan film;
jasa teknik film;
pengedaran film;
pertunjukan film;
penjualan film dan/atau penyewaan film;
pengarsipan film;
ekspor film; dan
impor film.
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
pelaku kegiatan pembuatan film;
pelaku kegiatan jasa teknik film;
pelaku kegiatan pengedaran film;
pelaku kegiatan pertunjukan film;
pelaku kegiatan apresiasi film; dan
pelaku kegiatan pengarsipan film.
Pelaku usaha perfilman meliputi:
pelaku usaha pembuatan film;
pelaku usaha jasa teknik fllm;
pelaku usaha pengedaran film;
pelaku usaha pertunjukan film;
pelaku . . .
pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film;
pelaku usaha pengarsipan film;
pelaku usaha ekspor film; dan
pelaku usaha impor film.
Pasal 10
Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiliki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
Larangan . . .
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri.
Pasal 12
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 13
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 14
Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Jenis . . .
Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
usaha pengedaran film;
usaha ekspor film; dan/atau
usaha impor film.
Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
usaha penjualan dan/atau penyewaan film; dan/atau
usaha pertunjukan film.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin . . .
Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Bagian Kedua Pembuatan Film
Pasal 16
(1)
Pembuatan film dapat dilakukan oleh
pelaku
kegiatan pembuatan film atau pelaku
usaha
pembuatan film.
Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Menteri wajib:
melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
Dalam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), pemberitahuannya dinyatakan batal.
Pasal 18
Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
pita seluloid;
pita video;
cakram optik; atau
bahan . . .
d. bahan lainnya.
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya.
Pasal 19
Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
Pasal 20
Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
penulis skenario film;
sutradara film;
artis film;
juru kamera film;
penata cahaya film;
penata suara film;
penyunting suara film;
penata laku film;
penata musik film;
penata artistik film;
penyunting gambar film;
produser film; dan
perancang animasi.
(3) Insan . . .
Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
perlindungan hukum;
perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
jaminan sosial.
Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film.
Pasal 22
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri.
Pembuatan . . .
Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Ketiga Jasa Teknik Film
Pasal 23
Jasa teknik film meliputi:
studio pengambilan gambar film;
sarana pengambilan gambar film;
laboratorium pengolahan film;
sarana penyuntingan film;
sarana pengisian suara film;
sarana pemberian teks film; dan
sarana pencetakan dan/atau penggandaan film.
Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pelaku . . .
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Bagian Keempat Pengedaran Film
Pasal 25
Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia.
Pasal 26
Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pertunjukan film terhadap pelaku usaha pengedaran film.
Pasal 28
Menteri menetapkan tata edar film untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam perjanjian kerjasama antara para pihak;
pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
sanksi atas pelanggaran kerjasama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kelima Pertunjukan Film
Pasal 29
Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha pertunjukan film.
Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Pasal 30
Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
layar lebar;
penyiaran televisi; dan
jaringan teknologi informatika.
Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pertunjukan film:
di bioskop;
di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
di lapangan terbuka.
Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi atau nonproyeksi terhadap semua hasil pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pertunjukan . . .
(4) Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Pertunjukan film untuk golongan penonton usia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang melalui penyiaran televisi hanya dapat dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 waktu setempat.
Pertunjukan film untuk golongan penonton usia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 32
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 33
Pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film di bioskop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib memberitahukan kepada Menteri secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan.
Menteri . . .
(2) Menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan di bioskop.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Penjualan Film dan Penyewaan Film
Pasal 35
Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film dan/atau pelaku usaha penyewaan film berbentuk badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Penjualan film dan/atau penyewaan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh Apresiasi Film
Pasal 36
Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film.
Pelaku . . .
(2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 37
Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
festival film;
seminar, diskusi, dan lokakarya; dan
kritik dan resensi film.
Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Kedelapan Pengarsipan Film
Pasal 38
Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha pengarsipan film.
Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.
Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Pengarsipan . . .
Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 39
Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film dipertunjukkan.
Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip.
Pusat pengarsipan film Indonesia harus aktif melakukan perolehan kopi-jadi film dokumenter yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa.
Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesembilan Ekspor Film dan Impor Film
Pasal 40
Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film.
Impor . . .
Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film.
Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing merupakan badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 41
Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing.
Pasal 42
Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada khalayak umum dengan pemberitahuan kepada Menteri.
Pasal 43
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 44 . . .
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 45 Masyarakat berhak:
memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
memilih dan menikmati film yang bermutu;
menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman;
memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan
mengembangkan perfilman.
Pasal 46 Masyarakat berkewajiban:
membantu terciptanya suasana aman, damai,
tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film;
membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan
mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
Pasal 47
Setiap insan perfilman berhak:
berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
mendapatkan jaminan sosial;
mendapatkan perlindungan hukum;
menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman;
membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik;
mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman yang berisiko;
menerima pendapatan yang sesuai dengan standar kompetensi; dan
mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai dengan perjanjian.
Pasal 48
Setiap insan perfilman berkewajiban:
memenuhi standar kompetensi dalam bidang perfilman;
melaksanakan pekerjaan secara profesional;
melaksanakan . . .
melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban
Pelaku Kegiatan Perfilman dan Pelaku Usaha Perfilman
Pasal 49
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman berhak:
berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
mendapatkan perlindungan hukum;
membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan atau usaha yang memiliki kode etik; dan
mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 50
Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman; dan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman.
Setiap . . .
Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
memiliki kompetensi dan sertifikat usaha dalam bidang perfilman;
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan
membuat dan memenuhi perjanjian kerja dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis.
BAB V
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 51 Pemerintah berkewajiban:
memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan
memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 52
Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia.
Pasal 53 . . .
Pasal 53
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
Pasal 54 Pemerintah daerah berkewajiban:
memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film;
memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
Pasal 55
Pemerintah daerah mempunyai tugas:
melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional;
menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan
menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman.
Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional.
Pasal 56 . . .
Pasal 56
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.
BAB VI SENSOR FILM
Pasal 57
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
penentuan penggolongan usia penonton film.
Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
Pasal 59
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sensor film.
Pasal 60
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor.
Lembaga . . .
Lembaga sensor film mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.
Lembaga sensor film mengembalikan iklan film yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 61
Lembaga sensor film memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film.
Lembaga sensor film membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film.
Lembaga sensor film mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.
Pasal 62
Lembaga sensor film dibantu oleh:
sekretariat; dan
tenaga . . .
b. tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Pasal 63
Menteri mengajukan kepada Presiden calon anggota lembaga sensor film yang telah lulus melalui seleksi.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan perfilman.
Panitia seleksi dalam memilih calon anggota lembaga sensor film bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
Anggota lembaga sensor film memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pasal 65
Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lembaga sensor film dapat menerima dana dari tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor.
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 66 . . .
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 67
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
apresiasi dan promosi film;
penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perfilman;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
pengarsipan film;
kine klub;
museum perfilman;
memberikan penghargaan;
penelitian dan pengembangan;
memberikan masukan perfilman; dan/atau
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilman Indonesia.
Pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden.
Pasal 69
Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 bertugas untuk:
menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
mengikuti festival film di luar negeri;
menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing;
memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
memberikan penghargaan; dan
memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.
Pasal 70 . . .
Pasal 70
Sumber pembiayaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:
pemangku kepentingan; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana yang bersumber dari non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-anggaran pendapatan dan belanja daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB VIII PENGHARGAAN
Pasal 71
Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional dan/atau tingkat internasional, wajib diberi penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72 . . .
Pasal 72
Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan pelaku usaha perfilman yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman diberi penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3)
Penghargaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kehormatan,
ayat (2) dapat berbentuk tanda pemberian beasiswa, asuransi,
pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX
PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
Pasal 73
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi insan perfilman.
Pasal 74
Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi.
Standar . . .
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB X PENDANAAN
Pasal 75
Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, dan masyarakat.
Pasal 76
Pengelolaan dana perfilman dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 77
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari:
pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
masyarakat . . .
masyarakat melalui berbagai kegiatan;
kerja sama yang saling menguntungkan;
bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 78
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33
ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 79
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara; dan/atau
pembubaran atau pencabutan izin.
Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 81
Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Setiap . . .
Setiap orang yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penanganan perkara terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada:
korporasi; dan/atau
pengurus korporasi.
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
pencabutan . . .
b. pencabutan izin usaha.
Pasal 83
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota lembaga sensor film sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pelaku . . .
Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang- Undang ini.
badan . . .
b. badan yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dan peraturan pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya badan tersebut oleh Pemerintah.
Pasal 88
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 141
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG PERFILMAN
UMUM
Salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998, ialah diadakannya reformasi dalam bidang politik dan kebudayaan, antara lain dalam bidang perfilman. Sejalan dengan bergesernya posisi film dari rumpun politik ke rumpun kebudayaan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lahirlah gagasan tentang perlunya paradigma baru.
Film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi merupakan fenomena kebudayaan. Hal itu bermakna bahwa film merupakan hasil proses kreatif warga negara yang dilakukan dengan memadukan keindahan, kecanggihan teknologi, serta sistem nilai, gagasan, norma, dan tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian film tidak bebas nilai karena memiliki seuntai gagasan vital dan pesan yang dikembangkan sebagai karya kolektif dari banyak orang yang terorganisasi. Itulah sebabnya, film merupakan pranata sosial (social institution) yang memiliki kepribadian, visi dan misi yang akan menentukan mutu dan kelayakannya. Hal itu sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan dedikasi orang-orang yang bekerja secara kolektif, kemajuan teknologi, dan sumber daya lainnya.
Film . . .
Film sebagai karya seni budaya yang dapat dipertunjukkan dengan atau tanpa suara juga bermakna bahwa film merupakan media komunikasi massa yang membawa pesan yang berisi gagasan vital kepada publik (khalayak) dengan daya pengaruh yang besar. Itulah sebabnya film mempunyai fungsi pendidikan, hiburan, informasi, dan pendorong karya kreatif. Film juga dapat berfungsi ekonomi yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian film menyentuh berbagai segi kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berbagai hal yang berhubungan dengan film dinamakan perfilman yang mencakup kegiatan yang bersifat nonkomersial dan usaha yang bersifat komersial. Yang bersifat nonkomersial dilaksanakan oleh pelaku kegiatan dan yang bersifat komersial dilakukan oleh pelaku usaha. Semua itu melibatkan insan perfilman, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memiliki fungsi dan peranan masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Film dibuat di dalam negeri dan dapat diimpor dari luar negeri dengan segala pengaruhnya. Film yang dibuat di dalam negeri dan film impor dari luar negeri yang beredar dan dipertunjukkan di Indonesia ditujukan untuk terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Film Indonesia yang diekspor terutama dimaksudkan agar budaya bangsa Indonesia dikenal oleh dunia internasional. Itulah sebabnya film sebelum beredar dan dipertunjukkan di Indonesia wajib disensor dan memperoleh surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor film. Sensor pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dari adanya dorongan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta penonjolan pornografi, penistaan, pelecehan dan/atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.
Penyensoran . . .
Penyensoran dilaksanakan dengan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor yaitu pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah. Film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor.
Selain masyarakat wajib dilindungi dari pengaruh negatif film, masyarakat juga diberi kesempatan untuk berperan serta dalam perfilman, baik secara perseorangan maupun secara kelompok. Peran serta masyarakat dilembagakan dalam badan perfilman Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Badan tersebut mempunyai tugas terutama meningkatkan apresiasi dan promosi perfilman.
Mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan perfilman, lembaga sensor film, dan badan perfilman Indonesia dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memajukan dan melindungi perfilman Indonesia. Presiden dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Dengan latar belakang pemikiran tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut dan diganti.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bahwa perfilman harus menempatkan Tuhan sebagai yang maha suci, maha agung, dan maha pencipta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa perfilman harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati keanekaragaman sosial budaya yang hidup di seluruh wilayah negara Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah adanya
kesamaan kesempatan
dan
perlakuan
dalam
penyelenggaraan perfilman Indonesia.
bagi
setiap warga
negara
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa perfilman membawa maslahat bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa perfilman harus diselenggarakan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan.
Huruf g . . .
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan semangat maju bersama.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa perfilman diselenggarakan berdasarkan kerja sama yang saling menguntungkan, menguatkan, dan mendukung.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah bahwa perfilman harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan keberuntungan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa” adalah bahwa kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam kegiatan perfilman harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dilarang mengandung isi yang mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya” adalah bahwa isi film dilarang mempertontonkan perilaku yang dapat menyebabkan khalayak umum tergerak untuk meniru tindakan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menonjolkan pornografi” adalah bahwa isi film mempertontonkan kecabulan, atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “memprovokasi" adalah bahwa film berisi hasutan yang menyebabkan terjadinya konflik horizontal dan pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama” adalah bahwa isi film berisi penistaan, pelecehan, penghinaan, dan penodaan ajaran agama.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sumber daya dalam negeri” meliputi insan perfilman, alam, bahan dan/atau produk, jasa, peralatan, fasilitas, dan kekayaan budaya bangsa yang tersedia di Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "integrasi vertikal" adalah penguasaan sumber penerimaan pasokan film dan/atau pemberian pasokan film kepada pihak lain dari hulu sampai hilir yang terdiri atas dua jenis usaha atau lebih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “film cerita” adalah semua film yang mengandung cerita, termasuk film eksperimental dan film animasi.
Yang dimaksud dengan “film noncerita” adalah semua film yang berisi penyampaian informasi, termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film ekperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Yang dimaksud “perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur” adalah terutama perlindungan mengenai pemenuhan hak belajar dan hak bermain.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “iklan film” termasuk di dalamnya poster, stillphoto, slide, klise, thriller, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut” tidak berarti memperbolehkan pertunjukan film yang tidak bermutu.
Yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut” perhitungannya adalah sebagai berikut:
untuk pelaku usaha pertunjukan film yang memiliki 1 (satu) bioskop dengan 1 (satu) layar, persentase dihitung terhadap penggunaan layar tersebut;
untuk pelaku usaha pertunjukan film yang memiliki 1 (satu) bioskop dengan layar lebih dari 1 (satu), persentase dihitung terhadap penjumlahan jam pertunjukan pada seluruh layar; dan
untuk . . .
c. untuk pelaku usaha pertunjukan film yang memiliki lebih dari
1 (satu) bioskop, persentase dihitung terhadap penjumlahan seluruh bioskop dan seluruh layar.
Yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut” melalui penyiaran televisi ialah persentase dihitung terhadap penggunaan jam pertunjukan untuk film pada 1 (satu) lembaga penyiaran televisi.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Penjualan film dan/atau penyewaan film” yaitu penyedian film untuk dibeli dan/atau disewa oleh masyarakat di toko, kios, atau tempat penjualan dan/atau penyewaan lainnya serta bukan penyediaan film kepada pelaku kegiatan pertunjukan film dan/atau pelaku usaha pertunjukan film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49 . . .
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan “memfasilitasi” adalah bahwa pemerintah memberikan dukungan dan kemudahan dalam pembuatan film, antara lain melalui ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk sentra film.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan "pajak daerah dan retribusi tertentu" adalah keringanan pajak dan bea masuk untuk ekspor film, impor bahan baku dan peralatan film, serta pajak dan retribusi daerah atas pertunjukan film.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip dialog” adalah mengundang pemilik film untuk memberi dan menerima penjelasan terkait dengan isi film yang sedang disensor.
Yang dimaksud dengan “pemilik film yang disensor” adalah pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “membantu masyarakat” meliputi:
membantu pemilik film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
menerbitkan materi pendidikan untuk media dalam upaya membantu masyarakat mencerna pengaruh pertunjukan film dan iklan film.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan perfilman" adalah Pemerintah dan pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman, serta masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
“Berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam ketentuan ini bukan merupakan uji kepatutan dan kelayakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah hanya digunakan untuk biaya operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Huruf a
Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara festival film di dalam negeri.
Huruf b
Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga yang mengikuti festival film di luar negeri.
Huruf c
Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan satu-satunya lembaga penyelenggara pekan film.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
“Fasilitas pendanaan pembuatan film tertentu" dalam ketentuan ini hanya diberikan terhadap film yang bermuatan pendidikan, budaya, patriotisme, dan sejarah perjuangan bangsa serta yang berpotensi meraih prestasi internasional.
Pasal 70 . . .
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82 . . .
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5060
TENTANG PERFILMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
bahwa . . .
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Perfilman . . .
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.
Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah . . .
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2 Perfilman berasaskan:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
kemanusiaan;
bhinneka tunggal ika;
keadilan;
manfaat;
kepastian hukum;
kebersamaan;
kemitraan; dan
kebajikan.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3 Perfilman bertujuan:
terbinanya akhlak mulia;
terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
terpeliharanya . . .
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4 Perfilman mempunyai fungsi:
budaya;
pendidikan;
hiburan;
informasi;
pendorong karya kreatif; dan
ekonomi.
BAB III
KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
menonjolkan pornografi;
memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai- nilai agama;
mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pasal 7
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film:
untuk penonton semua umur;
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 8
Kegiatan perfilman meliputi:
pembuatan film;
jasa teknik film;
pengedaran film;
pertunjukan . . .
pertunjukan film;
apresiasi film; dan
pengarsipan film.
Usaha perfilman meliputi:
pembuatan film;
jasa teknik film;
pengedaran film;
pertunjukan film;
penjualan film dan/atau penyewaan film;
pengarsipan film;
ekspor film; dan
impor film.
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
pelaku kegiatan pembuatan film;
pelaku kegiatan jasa teknik film;
pelaku kegiatan pengedaran film;
pelaku kegiatan pertunjukan film;
pelaku kegiatan apresiasi film; dan
pelaku kegiatan pengarsipan film.
Pelaku usaha perfilman meliputi:
pelaku usaha pembuatan film;
pelaku usaha jasa teknik fllm;
pelaku usaha pengedaran film;
pelaku usaha pertunjukan film;
pelaku . . .
pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film;
pelaku usaha pengarsipan film;
pelaku usaha ekspor film; dan
pelaku usaha impor film.
Pasal 10
Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiliki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
Larangan . . .
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri.
Pasal 12
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 13
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 14
Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Jenis . . .
Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
usaha pengedaran film;
usaha ekspor film; dan/atau
usaha impor film.
Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
usaha penjualan dan/atau penyewaan film; dan/atau
usaha pertunjukan film.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin . . .
Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Bagian Kedua Pembuatan Film
Pasal 16
(1)
Pembuatan film dapat dilakukan oleh
pelaku
kegiatan pembuatan film atau pelaku
usaha
pembuatan film.
Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Pasal 17 . . .
Pasal 17
Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Menteri wajib:
melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
Dalam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), pemberitahuannya dinyatakan batal.
Pasal 18
Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
pita seluloid;
pita video;
cakram optik; atau
bahan . . .
d. bahan lainnya.
Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya.
Pasal 19
Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
Pasal 20
Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
penulis skenario film;
sutradara film;
artis film;
juru kamera film;
penata cahaya film;
penata suara film;
penyunting suara film;
penata laku film;
penata musik film;
penata artistik film;
penyunting gambar film;
produser film; dan
perancang animasi.
(3) Insan . . .
Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
perlindungan hukum;
perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
jaminan sosial.
Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film.
Pasal 22
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri.
Pembuatan . . .
Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Ketiga Jasa Teknik Film
Pasal 23
Jasa teknik film meliputi:
studio pengambilan gambar film;
sarana pengambilan gambar film;
laboratorium pengolahan film;
sarana penyuntingan film;
sarana pengisian suara film;
sarana pemberian teks film; dan
sarana pencetakan dan/atau penggandaan film.
Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pelaku . . .
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Bagian Keempat Pengedaran Film
Pasal 25
Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia.
Pasal 26
Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pertunjukan film terhadap pelaku usaha pengedaran film.
Pasal 28
Menteri menetapkan tata edar film untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam perjanjian kerjasama antara para pihak;
pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
sanksi atas pelanggaran kerjasama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kelima Pertunjukan Film
Pasal 29
Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha pertunjukan film.
Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Pasal 30
Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
layar lebar;
penyiaran televisi; dan
jaringan teknologi informatika.
Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pertunjukan film:
di bioskop;
di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
di lapangan terbuka.
Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi atau nonproyeksi terhadap semua hasil pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pertunjukan . . .
(4) Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 31
Pertunjukan film untuk golongan penonton usia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang melalui penyiaran televisi hanya dapat dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 waktu setempat.
Pertunjukan film untuk golongan penonton usia
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 32
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 33
Pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film di bioskop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib memberitahukan kepada Menteri secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan.
Menteri . . .
(2) Menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan di bioskop.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Penjualan Film dan Penyewaan Film
Pasal 35
Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film dan/atau pelaku usaha penyewaan film berbentuk badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Penjualan film dan/atau penyewaan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketujuh Apresiasi Film
Pasal 36
Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film.
Pelaku . . .
(2) Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 37
Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
festival film;
seminar, diskusi, dan lokakarya; dan
kritik dan resensi film.
Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Kedelapan Pengarsipan Film
Pasal 38
Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha pengarsipan film.
Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.
Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Pengarsipan . . .
Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 39
Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film dipertunjukkan.
Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip.
Pusat pengarsipan film Indonesia harus aktif melakukan perolehan kopi-jadi film dokumenter yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa.
Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesembilan Ekspor Film dan Impor Film
Pasal 40
Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film.
Impor . . .
Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film.
Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing merupakan badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 41
Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing.
Pasal 42
Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada khalayak umum dengan pemberitahuan kepada Menteri.
Pasal 43
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 44 . . .
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 45 Masyarakat berhak:
memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
memilih dan menikmati film yang bermutu;
menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman;
memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan
mengembangkan perfilman.
Pasal 46 Masyarakat berkewajiban:
membantu terciptanya suasana aman, damai,
tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film;
membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan
mematuhi . . .
c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia penonton film.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
Pasal 47
Setiap insan perfilman berhak:
berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
mendapatkan jaminan sosial;
mendapatkan perlindungan hukum;
menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman;
membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik;
mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman yang berisiko;
menerima pendapatan yang sesuai dengan standar kompetensi; dan
mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai dengan perjanjian.
Pasal 48
Setiap insan perfilman berkewajiban:
memenuhi standar kompetensi dalam bidang perfilman;
melaksanakan pekerjaan secara profesional;
melaksanakan . . .
melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban
Pelaku Kegiatan Perfilman dan Pelaku Usaha Perfilman
Pasal 49
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman berhak:
berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
mendapatkan perlindungan hukum;
membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan atau usaha yang memiliki kode etik; dan
mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 50
Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman; dan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman.
Setiap . . .
Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
memiliki kompetensi dan sertifikat usaha dalam bidang perfilman;
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan
membuat dan memenuhi perjanjian kerja dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis.
BAB V
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 51 Pemerintah berkewajiban:
memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan
memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 52
Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia.
Pasal 53 . . .
Pasal 53
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
Pasal 54 Pemerintah daerah berkewajiban:
memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film;
memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
Pasal 55
Pemerintah daerah mempunyai tugas:
melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional;
menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan
menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman.
Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional.
Pasal 56 . . .
Pasal 56
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.
BAB VI SENSOR FILM
Pasal 57
Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
penentuan penggolongan usia penonton film.
Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
Pasal 59
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sensor film.
Pasal 60
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor.
Lembaga . . .
Lembaga sensor film mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.
Lembaga sensor film mengembalikan iklan film yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 61
Lembaga sensor film memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film.
Lembaga sensor film membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film.
Lembaga sensor film mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.
Pasal 62
Lembaga sensor film dibantu oleh:
sekretariat; dan
tenaga . . .
b. tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Pasal 63
Menteri mengajukan kepada Presiden calon anggota lembaga sensor film yang telah lulus melalui seleksi.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan perfilman.
Panitia seleksi dalam memilih calon anggota lembaga sensor film bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
Anggota lembaga sensor film memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pasal 65
Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lembaga sensor film dapat menerima dana dari tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor.
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 66 . . .
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 67
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
apresiasi dan promosi film;
penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perfilman;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
pengarsipan film;
kine klub;
museum perfilman;
memberikan penghargaan;
penelitian dan pengembangan;
memberikan masukan perfilman; dan/atau
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilman Indonesia.
Pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden.
Pasal 69
Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 bertugas untuk:
menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
mengikuti festival film di luar negeri;
menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing;
memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
memberikan penghargaan; dan
memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.
Pasal 70 . . .
Pasal 70
Sumber pembiayaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:
pemangku kepentingan; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana yang bersumber dari non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-anggaran pendapatan dan belanja daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
BAB VIII PENGHARGAAN
Pasal 71
Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional dan/atau tingkat internasional, wajib diberi penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72 . . .
Pasal 72
Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan pelaku usaha perfilman yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman diberi penghargaan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3)
Penghargaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan kehormatan,
ayat (2) dapat berbentuk tanda pemberian beasiswa, asuransi,
pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX
PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
Pasal 73
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi insan perfilman.
Pasal 74
Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi.
Standar . . .
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB X PENDANAAN
Pasal 75
Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, dan masyarakat.
Pasal 76
Pengelolaan dana perfilman dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 77
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari:
pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
masyarakat . . .
masyarakat melalui berbagai kegiatan;
kerja sama yang saling menguntungkan;
bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 78
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33
ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 79
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara; dan/atau
pembubaran atau pencabutan izin.
Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 81
Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Setiap . . .
Setiap orang yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penanganan perkara terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada:
korporasi; dan/atau
pengurus korporasi.
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
pencabutan . . .
b. pencabutan izin usaha.
Pasal 83
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota lembaga sensor film sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pelaku . . .
Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang- Undang ini.
badan . . .
b. badan yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dan peraturan pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya badan tersebut oleh Pemerintah.
Pasal 88
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 141
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG PERFILMAN
UMUM
Salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998, ialah diadakannya reformasi dalam bidang politik dan kebudayaan, antara lain dalam bidang perfilman. Sejalan dengan bergesernya posisi film dari rumpun politik ke rumpun kebudayaan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lahirlah gagasan tentang perlunya paradigma baru.
Film sebagai karya seni budaya yang terwujud berdasarkan kaidah sinematografi merupakan fenomena kebudayaan. Hal itu bermakna bahwa film merupakan hasil proses kreatif warga negara yang dilakukan dengan memadukan keindahan, kecanggihan teknologi, serta sistem nilai, gagasan, norma, dan tindakan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian film tidak bebas nilai karena memiliki seuntai gagasan vital dan pesan yang dikembangkan sebagai karya kolektif dari banyak orang yang terorganisasi. Itulah sebabnya, film merupakan pranata sosial (social institution) yang memiliki kepribadian, visi dan misi yang akan menentukan mutu dan kelayakannya. Hal itu sangat dipengaruhi oleh kompetensi dan dedikasi orang-orang yang bekerja secara kolektif, kemajuan teknologi, dan sumber daya lainnya.
Film . . .
Film sebagai karya seni budaya yang dapat dipertunjukkan dengan atau tanpa suara juga bermakna bahwa film merupakan media komunikasi massa yang membawa pesan yang berisi gagasan vital kepada publik (khalayak) dengan daya pengaruh yang besar. Itulah sebabnya film mempunyai fungsi pendidikan, hiburan, informasi, dan pendorong karya kreatif. Film juga dapat berfungsi ekonomi yang mampu memajukan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian film menyentuh berbagai segi kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berbagai hal yang berhubungan dengan film dinamakan perfilman yang mencakup kegiatan yang bersifat nonkomersial dan usaha yang bersifat komersial. Yang bersifat nonkomersial dilaksanakan oleh pelaku kegiatan dan yang bersifat komersial dilakukan oleh pelaku usaha. Semua itu melibatkan insan perfilman, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang memiliki fungsi dan peranan masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Film dibuat di dalam negeri dan dapat diimpor dari luar negeri dengan segala pengaruhnya. Film yang dibuat di dalam negeri dan film impor dari luar negeri yang beredar dan dipertunjukkan di Indonesia ditujukan untuk terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat dan martabat bangsa, berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Film Indonesia yang diekspor terutama dimaksudkan agar budaya bangsa Indonesia dikenal oleh dunia internasional. Itulah sebabnya film sebelum beredar dan dipertunjukkan di Indonesia wajib disensor dan memperoleh surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga sensor film. Sensor pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dari adanya dorongan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta penonjolan pornografi, penistaan, pelecehan dan/atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.
Penyensoran . . .
Penyensoran dilaksanakan dengan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor yaitu pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah. Film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor.
Selain masyarakat wajib dilindungi dari pengaruh negatif film, masyarakat juga diberi kesempatan untuk berperan serta dalam perfilman, baik secara perseorangan maupun secara kelompok. Peran serta masyarakat dilembagakan dalam badan perfilman Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Badan tersebut mempunyai tugas terutama meningkatkan apresiasi dan promosi perfilman.
Mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan perfilman, lembaga sensor film, dan badan perfilman Indonesia dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memajukan dan melindungi perfilman Indonesia. Presiden dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Dengan latar belakang pemikiran tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut dan diganti.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah bahwa perfilman harus menempatkan Tuhan sebagai yang maha suci, maha agung, dan maha pencipta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa perfilman harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan memperhatikan dan menghormati keanekaragaman sosial budaya yang hidup di seluruh wilayah negara Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah adanya
kesamaan kesempatan
dan
perlakuan
dalam
penyelenggaraan perfilman Indonesia.
bagi
setiap warga
negara
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa perfilman membawa maslahat bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah bahwa perfilman harus diselenggarakan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan.
Huruf g . . .
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa perfilman diselenggarakan dengan semangat maju bersama.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa perfilman diselenggarakan berdasarkan kerja sama yang saling menguntungkan, menguatkan, dan mendukung.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah bahwa perfilman harus mendatangkan kebaikan, keselamatan, dan keberuntungan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa” adalah bahwa kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam kegiatan perfilman harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dilarang mengandung isi yang mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya” adalah bahwa isi film dilarang mempertontonkan perilaku yang dapat menyebabkan khalayak umum tergerak untuk meniru tindakan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menonjolkan pornografi” adalah bahwa isi film mempertontonkan kecabulan, atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “memprovokasi" adalah bahwa film berisi hasutan yang menyebabkan terjadinya konflik horizontal dan pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama” adalah bahwa isi film berisi penistaan, pelecehan, penghinaan, dan penodaan ajaran agama.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sumber daya dalam negeri” meliputi insan perfilman, alam, bahan dan/atau produk, jasa, peralatan, fasilitas, dan kekayaan budaya bangsa yang tersedia di Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "integrasi vertikal" adalah penguasaan sumber penerimaan pasokan film dan/atau pemberian pasokan film kepada pihak lain dari hulu sampai hilir yang terdiri atas dua jenis usaha atau lebih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “film cerita” adalah semua film yang mengandung cerita, termasuk film eksperimental dan film animasi.
Yang dimaksud dengan “film noncerita” adalah semua film yang berisi penyampaian informasi, termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film ekperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Ayat (5)
Yang dimaksud “perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur” adalah terutama perlindungan mengenai pemenuhan hak belajar dan hak bermain.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “iklan film” termasuk di dalamnya poster, stillphoto, slide, klise, thriller, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut” tidak berarti memperbolehkan pertunjukan film yang tidak bermutu.
Yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut” perhitungannya adalah sebagai berikut:
untuk pelaku usaha pertunjukan film yang memiliki 1 (satu) bioskop dengan 1 (satu) layar, persentase dihitung terhadap penggunaan layar tersebut;
untuk pelaku usaha pertunjukan film yang memiliki 1 (satu) bioskop dengan layar lebih dari 1 (satu), persentase dihitung terhadap penjumlahan jam pertunjukan pada seluruh layar; dan
untuk . . .
c. untuk pelaku usaha pertunjukan film yang memiliki lebih dari
1 (satu) bioskop, persentase dihitung terhadap penjumlahan seluruh bioskop dan seluruh layar.
Yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut” melalui penyiaran televisi ialah persentase dihitung terhadap penggunaan jam pertunjukan untuk film pada 1 (satu) lembaga penyiaran televisi.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Penjualan film dan/atau penyewaan film” yaitu penyedian film untuk dibeli dan/atau disewa oleh masyarakat di toko, kios, atau tempat penjualan dan/atau penyewaan lainnya serta bukan penyediaan film kepada pelaku kegiatan pertunjukan film dan/atau pelaku usaha pertunjukan film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49 . . .
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan “memfasilitasi” adalah bahwa pemerintah memberikan dukungan dan kemudahan dalam pembuatan film, antara lain melalui ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk sentra film.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan "pajak daerah dan retribusi tertentu" adalah keringanan pajak dan bea masuk untuk ekspor film, impor bahan baku dan peralatan film, serta pajak dan retribusi daerah atas pertunjukan film.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip dialog” adalah mengundang pemilik film untuk memberi dan menerima penjelasan terkait dengan isi film yang sedang disensor.
Yang dimaksud dengan “pemilik film yang disensor” adalah pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “membantu masyarakat” meliputi:
membantu pemilik film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
menerbitkan materi pendidikan untuk media dalam upaya membantu masyarakat mencerna pengaruh pertunjukan film dan iklan film.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan perfilman" adalah Pemerintah dan pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman, serta masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
“Berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam ketentuan ini bukan merupakan uji kepatutan dan kelayakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah hanya digunakan untuk biaya operasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68 . . .
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Huruf a
Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara festival film di dalam negeri.
Huruf b
Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga yang mengikuti festival film di luar negeri.
Huruf c
Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan satu-satunya lembaga penyelenggara pekan film.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
“Fasilitas pendanaan pembuatan film tertentu" dalam ketentuan ini hanya diberikan terhadap film yang bermuatan pendidikan, budaya, patriotisme, dan sejarah perjuangan bangsa serta yang berpotensi meraih prestasi internasional.
Pasal 70 . . .
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82 . . .
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5060
Komentar
Posting Komentar