Struktur Organisasi Sinematografer/DOP/Kameraman Indonesia

INDONESIA



PENGERTIAN
Pengertiannya adalah sebagai pencipta imaji visual yang biasa dikenal juga dengan sebutan sinematografer jika dalam produksi yang besar dan memiliki personil yang lengkap.

Sinematografer adalah orang yang sangat bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film.

Selain itu juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara.

Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, dan juga bentuk teknologi perkembangan kamera lainnya, seorang pengarah fotografi (Dop/Sinematografer) menciptakan kesan atau rasa dengan tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.

Memahami peranan dan tanggungjawab seorang pengarah fotografi.

Memahami sistem perangkat keras (hardware) dalam produksi.

Memahami tehnik dan pengoperasian kamera.

Memahami administrasi dan perawatan.


TUGAS DAN KEWAJIBAN
TAHAP PERSIAPAN PRODUKSI
Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah visual (penata artistik) agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulisan skenario dan sutradara dalam bentuk nyata dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.

Dengan kata lain, membuat konsep berupa Angle Camera, yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan Sutradara serta membuat rancangan tentang Angle Camera, Type of Shot, Komposisi (letak subyek pada film), Tata Cahaya (Lighting) dan Movement Camera.

Bersama sutradara dan pengarah visual menetapkan lokasi syuting hasil dari tim hunting lokasi.

Bersama sutradara, pengarah visual dan departemen produksi mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior).

Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Dengan referensi desain penata visual dan blocking dari departemen penyutradaraan, sinematografer menuliskan buah pikirannya kedalam desain (floorplan).

Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan disain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (breakdown) kebutuhan alat sesuai dengan disain (floorplan).

Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.

Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerakan) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.

Melakukan uji coba sarana peralatan dan bahan baku (gray card plus film speed test, gray towel test, emulsion test for latitude and look) dengan uji coba filter (kebutuhan filter koreksi warna, bagaimana filter dapat merubah look), make-up, kostum, properti dan warna set.

Ikut menentukan laboratorium/studio paska produksi yang akan digunakan.


TAHAP PRODUKSI
Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan cheklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per-harinya.

Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya jika syuting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Menjadi catatan kaki: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, reherseal, shot.

Memberikan pengarahan dengan tegas kepada personil kamera dan pendukungnya sesuai dengan disain yang sudah dibuat.

Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti.

Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfir) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot.

Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.

Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.

Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu diluar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah)

Memeriksa laporan kamera (camera report/camera sheet; yaitu catatan pada formulir yang meliputi perincian teknik tertentu seperti jenis film/stock yang dipakai, pemotretan siang dan malam, pengambilan baik atau buruk, panjang setiap kali pengambilan, dsb. Untuk referensi laboratorium) dan countinity lighting log.


TAHAP PASCA PRODUKSI
Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio paska produksi mengenai processing negative dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).

Selalu mengingatkan tanggungjawab atas keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.

Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.

Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing. Sinematografer adalah menulis dengan cahaya, sesuai dengan konsep awal.


HAK-HAK SINEMATOGRAFER
Mendapatkan jumlah dan kualitas awak produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan disain produksi, serta memenuhi standar mutu.

Memberikan persetujuan: sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil syuting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.

Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.

Membuat catatan SUP (Shot Under Protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.

Komentar