I. Pengertian tentang Produser
Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggungjawab
atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar.
II. Tugas dan Tanggungjawab Produser
1. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk
produksi.
2. Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau
skenario film/program televisi.
3. Menyusun rancangan produksi.
4. Menyusun rencana pemasaran.
5. Mengupayakan anggaran dana untuk produksi.
6. Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan
yang diterima dari semua departemen.
7. Produser bertanggungjawab atas kontrak kerja
secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
8. Bertanggungjawab atas seluruh produksi.
III. Hak-Hak Produser
1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan
sutradara.
2. Menetapkan pemain dan kru produksi
utamaberdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga
berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
3. Mengarahkan dan memberikan panduan (guide)
kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan
produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
4. Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress
report), hal ini juga merupakan tugas dan kewajiban sutradara.
5. Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik
di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
6. Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi
apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang
merugikan produksi.
7. Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara
yang menyimpang dari rancangan produksi.
8. Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan
produksi terjadi penyimpangan dari rancangan produksi yang telah disepakati.
IV.Ketentuan Lain
Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/film
dinyatakan selesai.
V.
Bagan
Komentar
Posting Komentar