SOP/Jobdesc/Pedoman Profesi Produser



I.       Pengertian tentang Produser

Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggungjawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar.

 

 

II.    Tugas dan Tanggungjawab Produser

1.     Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.

2.     Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film/program televisi.

3.     Menyusun rancangan produksi.

4.     Menyusun rencana pemasaran.

5.     Mengupayakan anggaran dana untuk produksi.

6.     Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.

7.     Produser bertanggungjawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.

8.     Bertanggungjawab atas seluruh produksi.

 

 

III. Hak-Hak Produser

1.     Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.

2.     Menetapkan pemain dan kru produksi utamaberdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.

3.     Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).

4.     Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report), hal ini juga merupakan tugas dan kewajiban sutradara.

5.     Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.

6.     Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.

7.     Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.

8.     Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari rancangan produksi yang telah disepakati.

 

 

IV.Ketentuan Lain

Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/film dinyatakan selesai.

 

 

V.   Bagan

Komentar