PETUNJUK PELAKSANA TUGAS KARYA AKHIR FILM/TV/BROADCAST



I.        PENGERTIAN

1.      Tugas Karya Akhir atau biasa disingkat dengan TKA merupakan Mata Kuliah yang harus diikuti dan diselesaikan oleh mahasiswa sebagai mata kuliah akhir untuk menyelesaikan masa studi di Perguruan Tinggi/Institut/Politeknik.

2.      Mata Kuliah TKA ini memiliki 6 SKS (satuan kredit semester) terdiri atas 4 SKS adalah Materi/Karya dan 2 SKS adalah Pengantar Karya/Tulisan Kekaryaan.

3.      TKA dalam hal ini adalah yang berlaku pada Program Studi Broadcast di lingkungan Politeknik Negeri Media Kreatif atau Polimedia Jakarta.

4.      Mata Kuliah TKA terdapat pada semester genap dan gasal (dengan ketentuan mendapatkan persetujuan prodi broadcast) setiap tahun ajaran yang berlaku.

5.      TKA harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam kurun waktu satu semester (sekitar 3-4 bulan).

6.      Apabila mahasiswa tidak dapat menyelesaikan TKA dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka mahasiswa dinyatakan TIDAK LULUS, dan dapat mengulang atau melanjutkan di semester berikutnya.



II.      KETENTUAN PROSEDUR TKA

1.      Mahasiswa yang ingin mengambil mata kuliah TKA harus mendapatkan persetujuan dari Prodi Broadcast, dengan syarat:
a.      Terdaftar sebagai mahasiswa aktif, tidak dalam status cuti/dicutikan.
b.      Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh mata kuliah lain yang diselenggarakan prodi broadcast kecuali mata kuliah TKA.
c.       Telah menyelesaikan seluruh urusan administrasi dan keuangan kuliah yang telah ditetapkan oleh pihak kampus Polimedia.
d.      Tidak dalam menjalani tindak persoalan hukum yang berlaku, baik dalam negeri ataupun luar negeri.

2.      Mahasiswa mengisi lembar kesediaan untuk mentaati dan mengikuti peraturan TKA yang berlaku diatas materai.

3.      Mahasiswa mendapatkan satu dosen sebagai Pembimbing Materi/Karya dan satu dosen pembimbing Teknis/Penulisan Pengantar Karya yang ditentukan oleh Prodi Broadcast.

4.      Mahasiswa melakukan Pembimbingan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Prodi Broadcast.

5.      Mahasiswa menyerahkan hasil TKA, baik materi/karya ataupun pengantar karya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Prodi Broadcast (dalam hal ini akan diatur selanjutnya sesuai dengan situasi dan kondisi).

6.      Mahasiswa melaksanakan sidang TKA yang telah ditetapkan dan ketentuan sidang selanjutnya diatur oleh Prodi Broadcast.

7.      Mahasiswa melakukan revisi yang diminta oleh Penguji pada saat sidang dilaksanakan (berlangsung) dan diserahkan langsung ke Prodi Broadcast dengan batas waktu yang telah ditentukan.

8.      Mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan nilai TKA setelah melaksanakan butir 1-7 baik dari Dosen Pembimbing ataupun Dosen Penguji.

9.      Mahasiswa dapat dikenakan sangsi apabila tidak melaksanakan butir 1-7 sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Prodi Broadcast, dengan sangsi terberat Tidak Lulus TKA.



III.    KETENTUAN MATERI/KARYA

A.      Ketentuan Umum

1.      Materi/karya adalah sebuah hasil produksi yang bersifat audio, visual ataupun audio-visual dalam bentuk Program Radio, Televisi dan Film.

2.      Materi/karya bertemakan bebas dengan syarat dapat dipertanggungjawabkan atas dasar keilmuan dan keilmiahan terhadap kekaryaan.

3.      Materi/Karya harus disertai Pengantar Karya, Disain Produksi dan Laporan Produksi serta 2 lembar Poster Program Radio/TV/Film/Dokumenter berukuran A2.

4.      Materi/karya yang diajukan sebagai produksi oleh mahasiswa untuk bahan TKA tidak boleh mengandung adanya unsur plagiatisme.

5.      Apabila materi/karya dinyatakan terbukti hasil dari plagiatisme, maka mahasiswa yang melakukan hal tersebut dinyatakan TIDAK LULUS dan DIKELUARKAN dari Program Studi Broadcast Polimedia Jakarta.

6.      Materi/karya adalah KARYA MANDIRI yang di produksi oleh mahasiswa tanpa bantuan atau menyertakan pihak manapun (termasuk kru amatir dan/atau profesional serta pihak komersil/sponsor).

7.      Kru yang terlibat atau yang disertakan atau yang membantu dalam Tim Produksi TKA adalah mahasiswa/i yang terdaftar aktif sebagai mahasiswa di Polimedia Jakarta (tidak dalam status cuti atau dicutikan).

B.      Ketentuan Khusus

1.      Program Radio
1.1.            Produksi Program Radio meliputi bidang Manajemen Produksi, Penulis Naskah dan Music Director.

1.2.            Produksi Program Radio untuk TKA dilaksanakan secara perorangan.

1.3.            Mahasiswa memilih salah satu bidang produksi yang tercantum pada butir nomor 1 sebagai bidang yang diajukan untuk TKA yang disebut dengan Major.

1.4.            Bidang produksi yang tersisa secara otomatis dirangkap langsung oleh mahasiswa tersebut, dan bidang yang dirangkap ini disebut dengan Minor.

1.5.            Bidang Minor tidak boleh diserahkan kepada mahasiswa lain.

1.6.            Produksi Program Radio yang diajukan sebagai TKA oleh mahasiswa memiliki ketentuan durasi selama 2 jam.

1.7.            Memiliki satu tema produksi pada setiap program yang di produksi.

1.8.            Minimal dalam durasi 2 jam tersebut menghasilkan 2 program (bisa program musik dengan features, dan sebagainya).

1.9.            Tidak menyertakan iklan dalam masa tayangnya.

1.10.        Standar teknis perekaman dalam produksi minimal menggunakan --------------------

1.11.        Hasil akhir dari produksi Program Radio di burning kedalam DVD lengkap dengan Cover dari Program Radio TKA.

1.12.        Membuat Disain Produksi dan Laporan Produksi.

1.13.        Hasil akhir juga menyertakan poster program berukuran A3 sebanyak 2 lembar.

1.14.        Apabila terbukti tidak mengikuti ketentuan yang berlaku maka dinyatakan TIDAK LULUS.

2.      Program Televisi/Film/Dokumenter
2.1.            Produksi Program TV/Film meliputi bidang-bidang produksi yakni: Manajemen Produksi, Penyutradaraan, Penulisan Skenario, Videografi/DOP, Tata Artistik, Tata Suara dan Editing.

2.2.            Pada produksi dokumenter hanya meliputi bidang-bidang produksi yaitu: Manajemen Produksi, Penyutradaraan, Penulisan Skenario, DOP, Tata Suara dan Editing.

2.3.            Produksi Program TV/Film/Dokumenter untuk TKA dapat dilaksanakan secara perorangan ataupun berkelompok.

2.4.            Ketentuan Perorangan
2.4.1.      Mahasiswa memilih salah satu bidang produksi yang tercantum pada butir nomor 2.1 sebagai bidang yang diajukan untuk TKA, yang disebut sebagai Major.
2.4.2.      Setelah mahasiswa memilih salah satu bidang, maka 6 bidang lainnya yang tersisa (kosong), bisa diberikan/dibantu oleh mahasiswa/i yang BELUM LULUS TKA dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa Polimedia Jakarta, dengan ketentuan atas persetujuan Prodi Broadcast dan mengisi lembar kesediaan untuk ditunjuk sebagai orang yang bertanggungjawab/kepala/chief dalam bidang produksi yang telah ditentukan.
2.4.3.      Pada situasi yang tertera pada butir no. 2.4.b, maka pembimbingan bidang lain boleh dilakukan oleh mahasiswa/i yang ditunjuk sebagai orang yang bertanggungjawab/kepala/chief.

2.5.            Ketentuan Kelompok
2.5.1.      Kelompok terdiri atas 7 orang mahasiswa
a.      Mahasiswa memilih salah satu bidang produksi yang tercantum pada butir nomor 1 sebagai bidang yang diajukan untuk TKA, yang disebut sebagai Major.
b.      Setelah mahasiswa memilih salah satu bidang, maka mahasiswa tersebut mendapatkan masing-masing pembimbing yang ditunjuk oleh prodi broadcast.

2.5.2.      Kelompok terdiri atas 2-3 orang mahasiswa
a.      Mahasiswa memilih salah satu bidang produksi yang tercantum pada butir nomor 1 sebagai bidang yang diajukan untuk TKA, yang disebut sebagai Major.
b.      Setelah mahasiswa memilih salah satu bidang, maka mahasiswa tersebut mendapatkan masing-masing pembimbing major yang ditunjuk oleh prodi broadcast.
c.       Untuk maka 4-5 bidang lainnya yang tersisa (kosong), mahasiswa dalam kelompok TKA tersebut dapat merangkap bidang tersisa (kosong) tersebut, atau disebut dengan Minor.
d.      Dalam rangkap bidang ini, seorang mahasiswa hanya diperbolehkan merangkap 2 bidang saja.
e.      Bidang Minor juga bisa diberikan/dibantu oleh mahasiswa/i yang BELUM LULUS TKA dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa Polimedia Jakarta, dengan ketentuan atas persetujuan Prodi Broadcast dan mengisi lembar kesediaan untuk ditunjuk sebagai orang yang bertanggungjawab/kepala/chief.
f.        Mahasiswa yang bertanggungjawab/kepala/chief dari bidang minor mendapatkan pembimbing minor.
g.      Pembimbingan dalam rangkap bidang yang tertera pada butir 2.5.a.3 dilakukan oleh mahasiswa dalam satu kelompok yang bertanggungjawab/kepala/chief dari bidang yang dimaksud tersebut.
h.      Sedangkan pembimbingan bidang yang tertera pada butir 2.5.a.4 dilakukan oleh mahasiswa diluar kelompok yang ditunjuk untuk bertanggungjawab/kepala/chief dari bidang yang dimaksud tersebut.

2.5.3.      Kelompok terdiri atas 4-6 orang mahasiswa
a.      Mahasiswa memilih salah satu bidang produksi yang tercantum pada butir nomor 1 sebagai bidang yang diajukan untuk TKA, yang disebut sebagai Major.
b.      Setelah mahasiswa memilih salah satu bidang, maka 1-3 bidang lainnya yang tersisa (kosong), mahasiswa dalam kelompok TKA tersebut dapat merangkap bidang tersisa (kosong) tersebut, atau disebut dengan Minor.
c.       Dalam rangkap bidang ini, seorang mahasiswa hanya diperbolehkan merangkap 2 bidang saja.
d.      Bidang Minor juga bisa diberikan/dibantu oleh mahasiswa/i yang BELUM LULUS TKA dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa Polimedia Jakarta, dengan ketentuan atas persetujuan Prodi Broadcast dan mengisi lembar kesediaan untuk ditunjuk sebagai orang yang bertanggungjawab/kepala/chief.
e.      Mahasiswa yang bertanggungjawab/kepala/chief dari bidang minor mendapatkan pembimbing minor.
f.        Pembimbingan dalam rangkap bidang yang tertera pada butir 2.5.b.3 dilakukan oleh mahasiswa dalam satu kelompok yang bertanggungjawab/kepala/chief dari bidang yang dimaksud tersebut.
g.      Sedangkan pembimbingan bidang yang tertera pada butir 2.5.b.4 dilakukan oleh mahasiswa diluar kelompok yang ditunjuk untuk bertanggungjawab/kepala/chief dari bidang yang dimaksud tersebut.

2.6.            Produksi Program TV
1.6.1        Produksi program tv tidak bersifat siaran langsung (live).
1.6.2        Program tv yang di produksi adalah semua bentuk non naratif (jurnalistik tv dan non drama) dan sitkom pada naratif tv.
1.6.3        Durasi program berkisar antara 20-24 menit dengan ketentuan sudah termasuk bumper in/out, jeda tayangan iklan berkisar 1-3 menit dan tittle.
1.6.4        Bila durasi materi dari Program TV tidak memenuhi syarat (kurang ataupun lebih), maka Program tersebut tidak dapat disidangkan.
1.6.5        Produksi program tv dapat dilaksanakan dengan Single Camera System atau Multi Camera System.
1.6.6        Produksi dapat dilaksanakan di studio/interior atau di luar studio/eksterior atau menggabungkan keduanya.
1.6.7        Seting waktu dapat dilaksanakan pada siang hari atau malam hari atau menggabungkan keduanya.
1.6.8        Aspect ratio 4:3 atau standar televisi.
1.6.9        Kamera yang digunakan adalah Digital Video dengan kualitas visual minimal HD dan Dilarang menggunakan kamera DSLR.
1.6.10    Karya TKA wajib menampilkan colour bar selama 20 detik, cutting down, LOGO Polimedia bersamaan dengan kalimat “Politeknik Negeri Media Kreatif mempersembahkan” serta copyright Politeknik Negeri Media Kreatif di title bagian akhir program tv.
1.6.11    Biaya produksi disesuaikan pada konsep program yang akan di produksi berdasarkan sifat TKA yang merupakan Karya Mandiri.
1.6.12    Wilayah produksi disesuaikan dengan konsep program yang akan di produksi berdasarkan sifat TKA yang merupakan Karya Mandiri.
1.6.13    Membuat Disain Produksi dan Laporan Produksi.
1.6.14    Produksi atau syuting dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pembimbing Manajemen Produksi/Kaprodi Broadcast dengan menandatangani lembar persetujuan produksi.

2.7.            Produksi Film/Dokumenter
2.7.1.      Bentuk film/dokumenter bebas sesuai dengan konsep yang diajukan untuk TKA.
2.7.2.      Durasi film/dokumenter minimal 5 menit dan maksimal 15 menit, termasuk tittle.
2.7.3.      Bila durasi materi dari Film/Dokumenter tidak memenuhi syarat (kurang ataupun lebih), maka Program tersebut tidak dapat disidangkan.
2.7.4.      Produksi film harus mencakup seting lokasi eksterior dan interior serta seting waktu siang hari dan malam hari.
2.7.5.      Aspect ratio layar lebar/bioskop 1:1,85 dengan resolusi
2.7.6.      Kamera yang digunakan adalah Digital Video dengan kualitas visual minimal HD (5D Mark III) dan Dilarang menggunakan kamera DSLR.
2.7.7.      Karya TKA wajib menampilkan colour bar selama 20 detik, cutting down, LOGO Polimedia bersamaan dengan kalimat “Politeknik Negeri Media Kreatif mempersembahkan” serta copyright Politeknik Negeri Media Kreatif di title bagian akhir film/dokumenter.
2.7.8.      Biaya produksi disesuaikan pada konsep program yang akan di produksi berdasarkan sifat TKA yang merupakan Karya Mandiri.
2.7.9.      Wilayah produksi disesuaikan dengan konsep program yang akan di produksi berdasarkan sifat TKA yang merupakan Karya Mandiri.
2.7.10.  Membuat Disain Produksi dan Laporan Produksi.
2.7.11.  Produksi atau syuting dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pembimbing Manajemen Produksi/Kaprodi Broadcast dengan menandatangani lembar persetujuan produksi.



IV.    TEKNIS/PENULISAN PENGANTAR KARYA

A.      TKA selain memproduksi Materi/Karya yang bersifat audio, visual atau audio-visual juga mengikutsertakan penulisan yang disebut dengan teknis yang bersifat Pengatar Karya (Teknis/Penulisan Pengatar Karya).

B.      Pengantar Karya diketik dengan ukuran margin/batas tepi atas/bawah adalah 4cm dan batas tepi kiri/kanan adalah 3 cm.

C.      Menggunakan huruf/font/typografi Times New Roman atau Arial dengan ukuran 12.

D.     Spasi 2 dengan jumlah halaman minimal 20.

E.      Judul Karya (Program Radio/TV/Film/Dokumenter) apabila tidak menggunakan font yang ditentukan (Times New Roman atau Arial), diperbolehkan berbeda, sesuai dengan judul di poster ataupun tayangan.

Contoh:
...seperti yang terdapat pada karya penulis yang berjudul MERAH ini, setidaknya merupakan hal yang berbeda dari yang lainnya.

F.       Penulisan Laporan berisi:

1.      Cover depan bertuliskan keterangan sebagai berikut:
1.1.            Pengantar Karya (font 18)
1.2.            Judul Program Radio/TV/Film/Dokumenter (font 24)
1.3.            Kegunaan penulisan pengatar karya (font 16)
1.4.            Bidang produksi (font 16)
1.5.            Logo Polimedia Jakarta (disesuaikan)
1.6.            Nama mahasiswa (font 14)
1.7.            Nim (font 14)
1.8.            Program Studi Broadcast (font 14)
1.9.            Jurusan Penerbitan (font 14)
1.10.        Politeknik Negeri Media Kreatif (font 14)
1.11.        Copy right ©, tanggal, bulan dan tahun penulisan pengantar karya (font 12)
1.12.        Setelah sidang dan revisi dilaksanakan, maka cover memiliki ketentuan sebagai berikut:
a.      Hard cover berwarna ............
b.      Tulisan tinta emas
c.       Di setiap bab ada lembaran berwarna kuning sebagai pembatasan dengan gambar logo Polimedia
d.      Ada pita pembatas baca berwarna kuning

2.      Lembar pengesahan pembimbing dan penguji

3.      Abstraksi

4.      Kata pengantar

5.      Daftar isi

6.      Daftar tabel

7.      Daftar gambar

8.      Bab I. Pendahuluan
8.1.            Latar Belakang
8.2.            Rumusan Masalah
8.3.            Identifikasi Masalah
8.4.            Maksud dan Tujuan
d.      Maksud
e.      Tujuan
8.5.            Metode Penulisan

9.      Bab II. Landasan Teori dan Referensi
a.      Teori
b.      Referensi
b.1. Dalam Negeri (min 2)
b.2. Luar Negeri (min 1)

10.  Bab III. Konsep Bidang Produksi
a.      Konsep bentuk (form)
a.1. Dasar Cerita
a.2. Struktur Cerita
b.      Konsep gaya (style)
b.1. Program Radio/TV/Film/Dokumenter Statement
b.2. Director Statement
b.3. Director Treatment
b.4. Gaya (style) bidang utama/major

11.  Penutup

12.  Indeks (daftar kata penting seperti penulis, kata asing dan kata yang perlu dijelaskan lainnya)

13.  Daftar Pustaka

14.  Lampiran
14.1.        Lembar bimbingan
14.2.        Foto behind the scene

G.     Kutipan, dapat suatu kalimat yang diambil dari sebuah buku atau merupakan suatu definisi dari kata atau kalimat tertentu sehingga membutuhkan penjelasan khusus.

H.     Teknik penulisan kutipan sebagai berikut:

1.      Bodynote
1.1.            Untuk menuliskan kutipan yang berasal langsung dari buku yang ditulisnya.
1)      Sumber hanya satu, bukan merupakan kesimpulan, melainkan benar-benar langsung dari statemen penulisnya.

Contoh:


...entitas-entitas tertentu sebagai tanda-tanda atau sebagai sesuatu yang bermakna. Semiotika menurut Charle Sanders Pierce (1986:4) tidak lain daripada sebuah nama lain bagi logika, yakni “doktrin formal tentang tanda-tanda” (the formal doctrin of signs).


Keterangan:
-          Nama apabila dituliskan secara lengkap
-          1986 adalah tahun terbit buku, dan 4 adalah nomor halaman.
-          Penulis berarti mengutip langsung dari buku Pierce

2)      Sumber hanya satu, tetapi kutipan merupakan kesimpulan yang dilakukan oleh penulis (mahasiswa yang TKA).

Contoh:


...khusus memperhatikan struktur karya sastra atau seni. Fenomena kesastraan dan estetik didekati sebagai sistem tanda-tanda (Budiman, 1999: 111-112)


Keterangan:
-          Nama apabila dituiskan tidak lengkap Budiman (Kris Budiman)
-          Sumber lebih dari satu halaman, lalu disimpulkan oleh penulis (mahasiswa yang TKA) yang mengutipnya.

3)      Sumber lebih dari satu, yang merupakan kesimpulan dari beberapa statemen penulis.

Contoh:


Sampai sejauh ini, bidang-bidang studi semiotika sangatlah beragam, mulai dari kajian perilaku komunikasi hewan (zoosemiotics) sampai dengan analisis atas sistem-sistem pemaknaan seperti komunikasi tubuh (kinesik dan proksemik), tanda-tanda bebauan (olfactory signs), teori estetika, retorika dan seterusnya (lihat Eco, 1979: 9-14; Hawkes, 1978: 124).


Keterangan:
-          Eco (Umberto Eco) adalah sumber pertama, sedangkan Hawkes (Terence Hawkes) adalah sumber kedua.
-          Penulis berarti mengutip dengan teknik menyimpulkan dari dua pernyataan dengan sumber (buku) yang berbeda.

1.2.            Apabila kutipan lebih dari 5 baris, maka kutipan dituliskan dengan ukuran font 10, dengan letaknya menjorok kedalam.

Contoh:


Beloch (op.cit. I, 1, hal. 434), sesudah memberi gambaran tentang Orphisme, mengungkapkan:

                “Tetapi bangsa Yunani adalah orang-orang yang terlampau penuh gairah sehingga sulit       terjadi penerimaan luas atas keyakinan yang mengingkari dunia kini serta memindah       kehidupan nyata ini ke Akhirat. Dengan demikian ajaran Orphis hanya berlaku terbatasdi           kalangan para penganjurnya yang relative kecil, tanpa sedikit pun menimbulkan   pengaruh pada agama negara, bahkan tidak pula terhadap komunitas-komunitas yang,                 seperti orang Athena, telah menggabungkan perayaan agama itu kedalam ritual Negara     dan melindunginya secara legal. Diperlukan satu milenium penuh sebelum keyakinan-               keyakinan tersebut – dengan dandanan teologis yang amat berbeda – mendapat       kemenangan di dunia Yunani”


2.      Footnote
2.1.            Kutipan dari statemen penulis sebagai sumber dituliskan terlebih dahulu.
2.2.            Kemudian menuliskan nomor kutipan.
2.3.            Nomor kutipan terus berlanjut pada setiap babnya, sehingga pada bab 2, bab 3 dan seterusnya, kutipan tidak dimulai dari angka 1, melainkan nomor kelanjutan dari bab sebelumnya.
2.4.            Pada bagian bawah halaman, dituliskan penjelasan dari kutipan dengan menampilkan nama penulis/sumber/yang membuat pernyataan, titik dua, judul buku dengan cetak miring, penerbit, tahun terbit dan halaman.

Contoh :


Ada tidaknya simbol-simbol inilah yang menjelaskan penilaian atas karya film. Dalam semiotika sinematik,² misalnya, adegan burung yang terbang di udara bukan lagi dipandang sebagai hewan bersayap yang terbang, melainkan sudah menjadi tanda yang berisi nilai.

Pada halaman bawahnya dituliskan seperti:
____________________
² Wollen, Peter. Signs and Meaning in The Cinema, London: Secker and Warburg in Association with the British Film Institute, 1972, hal.153.


Atau untuk menjelaskan definisi yang membutuhkan penjelasan, maka dituliskan seperti dibawah ini:


...Sehingga kita dapat membedakan manakah film puitis² dan tidak puitis.

______________________
² Film Puitis adalah film yang tekniknya persis puisi atau film yang mengandalkan tanda-tanda untuk menyampaikan gagasan dan pesan. Hanya media ekspresinya yang berbeda. Jika puisi diluangkan diatas kertas oleh seorang penyair, sementara film puitis hadir didalam karya sinema yang dihasilkan seorang sineas. Istilah film puitis memang belum valid, meski Paolo Pasolini dalam buku Oswald Stack: Pasolini, Bloomington and London: Indiana Univesity Press, 1969, sering menyebut conema of poetry, misalnya hal.153. Sementara Louis D. Giannetti dalam bukunya Understanding Movies, New Jersey: Pretince-Hall, Inc., 1967, hal 397, menulis the poetic cinema. Dipergunakannya istilah film puitis dalam skripsi ini untuk membedakannya dengan film bertutur verbal dan film yang hanya memasukkan unsur puisi sebagai ide cerita, dialog, dan tittle atau deskripsi skenario. Lebih lanjut hal ini akan dijelaskan dalam Bab III dan Bab IV.


3.      Endnote
3.1.            Kutipan dituliskan
3.2.            Memberikan nomor pada setiap kutipan
3.3.            Nomor kutipan di setiap bab di mulai dari angka 1
3.4.            Penjelasan kutipan dituliskan pada akhir halaman setiap Bab



V.      DISAIN DAN LAPORAN PRODUKSI

A.      Setiap produksi TKA wajib untuk membuat Disain dan Laporan Produksi.

B.      Disain dan Laporan Produksi merupakan bagian dari Materi/Karya dan memiliki nilai.

C.      Disain dan Laporan Produksi untuk selanjutnya diikutsertakan bersama Materi/Karya dan Teknis/Pengantar Karya sebagai bagian dari materi sidang TKA.

D.     Ketentuan dan isi dari Disain Produksi TKA adalah sebagai berikut:

1.      Diketik dengan ukuran margin/batas tepi atas/bawah adalah 4cm dan batas tepi kiri/kanan adalah 3 cm.

2.      Menggunakan huruf/font/typografi Times New Roman atau Arial sebesar 12 dengan spasi 1.

3.      Disain Produksi berisi:
3.1.Program Radio
3.1.1.      Aspek Teknis Manajemen Produksi
3.1.2.      Aspek Teknis Penulisan Naskah
3.1.3.      Aspek Teknis Editing
3.1.4.      Aspek Teknis Musik
3.1.5.      Disain Poster

3.2.Program TV/Film
3.2.1.      Aspek Teknis Manajemen Produksi
3.2.2.      Aspek Teknis Penulisan Skenario
3.2.3.      Aspek Teknis Penyutradaraan
3.2.4.      Aspek Teknis Sinematografi/Videografi
3.2.5.      Aspek Teknis Tata Artistik/Visual
3.2.6.      Aspek Teknis Tata Suara
3.2.7.      Aspek Teknis Editing
3.2.8.      Disain Poster

3.3.Dokumenter
3.3.1.      Aspek Teknis Manajemen Produksi
3.3.2.      Aspek Teknis Penulisan Skenario
3.3.3.      Aspek Teknis Penyutradaraan
3.3.4.      Aspek Teknis Sinematografi/Videografi
3.3.5.      Aspek Teknis Tata Suara
3.3.6.      Aspek Teknis Editing
3.3.7.      Disain Poster

E.      Ketentuan dan isi dari Laporan Produksi TKA adalah sebagai berikut:
1.      Diketik dengan ukuran margin/batas tepi atas/bawah adalah 4cm dan batas tepi kiri/kanan adalah 3 cm.

2.      Menggunakan huruf/font/typografi Times New Roman atau Arial sebesar 12 dengan spasi 1.

3.      Laporan Produksi berisi:
3.1.Administrasi produksi
3.2.Jadwal Produksi
3.3.Report teknis produksi
3.4.Biaya/anggaran produksi
3.5.Dokumentasi Pra Produksi, Produksi dan Pasca  Produksi



VI.    REVISI DAN PENGUMPULAN TKA

A.      Revisi

1.      Karya yang di produksi dan dipersentasikan di sidang tidak dapat di revisi oleh penguji ataupun mahasiswa, karena merupakan karya mandiri yang bukan karya profesionalitas dan komersil.

2.      Karya dikumpulkan ke Prodi sesuai dengan batas akhir yang telah ditentukan.

3.      Revisi dapat ditujukan pada Pengantar Karya.

4.      Revisi Pengantar Karya yang telah disetujui oleh Penguji dapat langsung dikumpulkan ke prodi broadcast Polimedia.

5.      Pengantar Karya dikumpulkan ke Prodi sesuai dengan batas akhir yang telah ditentukan.

B.      Pengumpulan TKA

1.      Pengantar Karya di jilid Hard Cover berwarna Putih dan diserahkan ke Prodi sebanyak 2 jilid.

2.      Disain Produksi/Laporan Produksi di jilid hard cover berwarna putih dan diserahkan ke Prodi sebanyak 2 jilid.

3.      Menyerahkan soft copy Karya sebanyak 2 DVD dengan format AVI dan dengan cover program.

4.      Menyerahkan soft copy/burning Pengantar Karya, Disain Produksi/laporan Produksi dan poster sebanyak 2 DVD.

5.      Apabila Mahasiswa tidak menyerahkan Revisi yang telah ditentukan Penulisan Laporan TKA maka dikenakan sangsi TIDAK LULUS, dan harus mengulang di semester berikutnya, dengan mengikuti ketentuan dan prosedur seperti yang telah dilakukan sebelumnya.



Komentar