ART DIRECTOR (PENATA ARTISTIK)

PENGERTIAN ART DIRECTOR (PENATA ARTISTIK)

Art Director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer.

Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggungjawab seorang art director.

Production Designer menginstruksikan art director dan timnya tentang tata letak seluruh elemen-elemen artistik, baik didalam set maupun untuk persiapan adegan selanjutnya.

 

TUGAS DAN KEWAJIBAN ART DIRECTOR (PENATA ARTISTIK)

TAHAP PRA PRODUKSI

Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suasana di lokasi yang telah ditentukan.

Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.

Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.

Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.

 

TAHAP PRODUKSI

Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.

Mengarahkan pelaksanaan kerja staf  tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.

 

HAK-HAK ART DIRECTOR

Bersama Production Designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.

Art Director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.


Sumber https://dafilmschool.wordpress.com/tag/production-designer/ 16 Feb 2021 pukul 12.08wib

 

 

 

 

 

 

Komentar